Bogor--Seorang pemuda, David Kurnain, 26 tahun, yang diduga sebagai begal motor di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, dikeroyok massa hingga babak belur. Warga Pandeglang, Banten, itu tertangkap basah saat mencuri sepeda motor Yamaha Mio F-3346-JB milik Wahyudi, warga Kampung Madalasari, RT 01 RW 03, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Ahad dinihari.
“Warga menyerahkan ke polisi, pelaku sudah dimintai keterangan. Pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukaraja, Komisaris Hida Tjahyono, kemarin.
Hida mengatakan, David dan seorang temannya (identitasnya belum diberitahukan polisi), pada Ahad pukul 03.00 WIB, memasuki halaman rumah Wahyudi dengan cara meloncat pagar. Kedua pelaku sempat menghidupkan motor korban yang diparkir di teras rumah. Namun pencurian diketahui oleh adik korban, Doni, 20 tahun, yang sedang nonton televisi di kamarnya. “Pelaku sempat menyalakan motor korban,” katanya.
Dono, yang melihat pencurian melalui jendela kamar, memberi tahu Wahyudi. Keduanya berteriak meminta bantuan orang-orang. “Sementara kedua pelaku yang panik langsung kabur meninggalkan sepeda motor, lari,” kata Hida.
Orang-orang yang kebetulan berada di sekitar rumah Wahyudi mengepung setelah mendengar teriakan. David, yang melarikan diri ke arah Jalan Raya Cibinong, dapat ditangkap warga. “Sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur ke arah Kampung Kebonpedes, Cijujung, Sukaraja,” ujar Hida.
Setelah menghajar pelaku hingga babak belur, warga menyerahkannya ke Polsek. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun,” kata dia.
sumber
Hida mengatakan, David dan seorang temannya (identitasnya belum diberitahukan polisi), pada Ahad pukul 03.00 WIB, memasuki halaman rumah Wahyudi dengan cara meloncat pagar. Kedua pelaku sempat menghidupkan motor korban yang diparkir di teras rumah. Namun pencurian diketahui oleh adik korban, Doni, 20 tahun, yang sedang nonton televisi di kamarnya. “Pelaku sempat menyalakan motor korban,” katanya.
Dono, yang melihat pencurian melalui jendela kamar, memberi tahu Wahyudi. Keduanya berteriak meminta bantuan orang-orang. “Sementara kedua pelaku yang panik langsung kabur meninggalkan sepeda motor, lari,” kata Hida.
Orang-orang yang kebetulan berada di sekitar rumah Wahyudi mengepung setelah mendengar teriakan. David, yang melarikan diri ke arah Jalan Raya Cibinong, dapat ditangkap warga. “Sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur ke arah Kampung Kebonpedes, Cijujung, Sukaraja,” ujar Hida.
Setelah menghajar pelaku hingga babak belur, warga menyerahkannya ke Polsek. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun,” kata dia.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar